MRT Jakarta Ganti Jam Operasional Mulai Esok
Corporate Secretary Divisi Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial mengatakan faksinya lakukan perubahan agenda operasional kereta MRT. Cara itu diambil karena status tingkat I Pemerlakukan Limitasi Aktivitas Warga (PPKM) di Jakarta.
"PT MRT Jakarta (Perseroda) lakukan peralihan waktu operasional yang hendak diterapkan mulai Kamis, 4 November 2021," kata Rendi dalam info tercatat, Rabu (3/11/2021).
Rendi menerangkan waktu operasional MRT pada Senin-Jumat start pukul 05.00 WIB s/d jam 22.30 WIB. Dan di akhir minggu atau Sabtu dan Minggu sampai hari liburan bekerja start pukul 06.00 WIB-22.30 WIB.
Selanjutnya untuk jarak antara kereta atau headway di hari kerja san jam repot jam 07.00 WIB - 09.00 WIB dan 17.00 WIB-19.00 WIB yakni tiap 5 menit. Dan di luar jam repot itu tiap 10 menit.
"Akhir Minggu (akhir pekan) atau hari liburan (headway) tiap 10 menit flat," katanya.
Disamping itu, limitasi jumlah pemakai 65 orang per kereta. Rendi minta supaya pemakai masih tetap mengaplikasikan prosedur kesehatan di tempat MRT Jakarta.
Awalnya, Pemerintahan kembali perpanjang peraturan pemerlakukan limitasi aktivitas warga (PPKM) tingkat 1-4 di Jawa dan Bali mulai 2 sampai 15 November 2021. Ini tercantum pada Perintah Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 mengenai PPKM Tingkat 3, Tingkat 2, dan Tingkat 1 Covid-19 di Daerah Jawa-Bali.
"Perintah Menteri ini mulainya berlaku di tanggal 2 November 2021 s/d tanggal 15 November 2021," begitu bunyi diktum ke-18 seperti diambil Liputan6.com dari salinan Inmendagri, Selasa (2/11/2021).
Jakarta Dengan status PPKM Tingkat I
Dalam ekstensi ini kali, DKI Jakarta Judi Slot sukses turun ke PPKM tingkat 1. Selainnya DKI, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, sampai Kabupaten Bekasi turun juga ke PPKM tingkat mulai Selasa ini hari.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan beberapa kelonggaran dilaksanakan saat penerapan PPKM tingkat 1. Satu diantaranya yaitu berkaitan kemampuan karyawan di kantor atau WFO.
"Jadi semua sudah dipertingkat non fundamental ini dipertingkat 75 %, perkantoran untuk keuangan sampai 100 %, servis administrasi 70 %. Pasar modal, IT 100 %, perhotelan telah 100 % untuk staf jadi banyak kenaikan kelonggaran," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).
Lalu katanya, untuk pusat kesehatan di Jakarta kemampuan nya jadi 75 %. Selanjutnya bidang aktivitas setiap hari kemampuan pengunjung dapat sampai 100 % dan waktu operasional sampai jam 22.00 WIB.
0 Komentar