Berikan Signal Ada Terdakwa Baru Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: Esok Dipublikasikan





Polda Metro Jaya memberikan signal bakal ada terdakwa baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Informasi dengan cara resmi akan dilaksanakan esok Selasa (28/9/2021).


Direktur Reserse Kriminil Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, faksinya sudah menyelesaikan gelar kasus kasus kebakaran Lapas Tangerang di sore ini, Senin (27/9/2021).


Gelar kasus itu terkait dengan penetapan terdakwa yang dipersangkakan menyalahi Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP. Hasil gelar kasus itu akan dipublikasikan esok siang.


"Esok kita kabarkan (hasil gelar kasus)," sebut Tubagus saat dikontak, Senin (27/9/2021).


Dijumpai, polisi mendapati ada Judi Online pelanggar pidana pada kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Adapun, dugaan pada Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.


Di mana pada Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP fokus pada pemicu kebakaran dan Pasal 359 pada karena yang ditimbul dari kebakaran itu.



Tiga Orang Terdakwa

Dalam kasus ini, polisi sudah memutuskan 3 orang karyawan Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai terdakwa kebakaran karena menyalahi Pasal 359 KUHP. Mereka ialah RU, S dan Y.


Penentuan ini berdasar hasil gelar kasus yang sudah dilakukan pada Senin, 20 September 2021.