76 Tahun Lalu, Lahirnya BKR Laut yang Jadi Cikal Akan TNI AL





Ini hari 73 tahun kemarin, persisnya pada 10 September 1945, Tubuh Keamanan Rakyat (BKR) Laut dibangun oleh veteran Koninklijke Marine dan Kaigun. Koninklijke Marine sebagai Angkatan Laut Belanda, sedang Kaigun sebagai Angkatan Laut Kekaisaran Jepang. BKR Laut Pusat ini ada di bawah pimpinan M Pardi dan mendapatkan legitimasi dari Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).


Semangat yang ada pada ke-2 veteran itu jadi factor penggerak terciptanya kesatuan ini. BKR Laut ini sebagai cikal akan dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Sesudah BKR Laut tercipta, karena itu beragam kesatuan laut terus berbenah untuk membuat matra ini jadi lebih baik.


Pasukan BKR Laut mengawali beberapa aksi untuk menggantikan beberapa gedung di Dermaga Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dengan tindakan itu, BKR Laut pada akhirnya memberinya instruksi ke pemuda pelaut di beberapa wilayah untuk membuat kesatuan BKR Laut.


Sesudah BKR Pusat dibuat, secara berantai sudah kobarkan semangat beberapa pemuda pelaut di wilayah yang lain untuk membuat BKR Laut hingga pada periode waktu bulan September 1945 sudah tercipta BKR Laut di wilayah diantaranya BKR Laut Banten, BKR Laut Cirebon, BKR Laut Semarang, BKR Laut Cilacap, BKR Laut Banyuwangi, dan sebagainya.


Pada 5 Oktober 1945 terjadi peralihan dengan dibuatnya Tentara Keamanan Rakyat (TKR) gantikan BKR berdasar Amanat Presiden RI No. 2/X, tanggal 5 Oktober 1945 mengenai pembangunan Tentara Keamanan Rakyat. Selang beberapa saat, pada 15 November 1945 ditetapkan berdirinya TKR Laut oleh pimpinan paling tinggi TKR Laut M Pardi.


Di Yogyakarta, dilaksanakan Judi Online upaya-upaya pembaruan organisasi TKR Laut. Saat itu di Jawa Timur, memandang usaha pembaruan sebagai keadaan yang tidak aman, TKR Laut Jawa Timur memiliki pertimbangan sendiri mengenai perjuangan Angkatan Laut hingga membuat Marine Keamanan Rakyat (MKR) yang bertempat di Lawang dipegang Laksamana Muda Atmadji. Cara ini munculkan dualisme kepimpinan di badan TKR Laut.


Untuk menjadikan satu seluruh pihak, dibentuklah Komisi Penyelenggaraan Formasi Baru Basis Paling tinggi TKR. Anggotanya terdiri dari beberapa unsur pimpinan Yogyakarta, Lawang (Malang), dan Kementerian Pertahanan. Komisi ini dipimpin RS Ahmad Sumadi dengan anggota Adam, Mohammad Nazir, Katamudi, Moch Affandi, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Amir Sjarifudin dan dilihat Wakil Presiden Mohammad Hatta, Beskal Agung Mr Kasman Singodimedjo, dan Kepala Staff Umum TKR Urip Sumohardjo.


Dalam sidangnya tanggal 25 dan 26 Januari 1946, Komisi ambil beberapa keputusan, diantaranya:


(1) Mengusung Atmadji sebagai Pimpinan Umum TKR Laut dan ditaruh pada Kementerian Pertahanan.


(2) TKR Laut memilih untuk mengusung Mohammad Nazir sebagai Kepala Staff Umum, ditolong Mas Pardi dan Gunadi.


(3) Ke-3 pimpinan itu jangan berlainan pangkat dan diharuskan untuk membuat Staff TKR Laut dengan sebagus-baiknya.


Bertepatan dengan berjalannya sidang pertama komisi itu pada 25 Januari 1946, nama TKR Laut diganti jadi TRI (Tentara Republik Indonesia) Laut. Seterusnya Berbeda kembali jadi Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pada Februari 1946.


Basis Besar Paling tinggi (MBT) TKR Laut juga beralih menjadi Basis Besar Umum (MBU) ALRI dengan Laksamana III M Pardi sebagai Kepala Staff Umum MBU ALRI. Kemudian di dalam organisasi MBU ALRI masih alami peralihan kembali, Laksamana III Mohammad Nazir diangkat sebagai Panglima ALRI atau pemegang instruksi paling tinggi Angkatan Laut.


Modernisasi Perlengkapan Tempur

Saat telah memakai nama ALRI, semua kemampuan dan kekuatannya diperbedayakan. Beberapa kapal warisan Jepang mulai dipakai untuk penuhi pekerjaan pengamanan laut daerah Indonesia. Lewat kemampuan ini, ALRI lakukan operasi laut di Indonesia dan lakukan penerobosan blokade laut yang dijaga Belanda.


Mereka yang bergabung dalam ALRI, lakukan serangan ke Angkatan Laut Belanda seperti pada Selat Bali, Laut Cirebon dan Laut Sibolga. Sesudah berulang-kali lakukan operasi laut, ALRI membuat beberapa unit untuk memberikan dukungan Perang Kemerdekaan.


Corps Armada (CA), Corps Marinier (CM), dan instansi pengajaran di beberapa tempat tercipta untuk mendukung beberapa unsur ALRI dalam jaga kedaulatan Indonesia di bidang laut.


Seterusnya, berdasar Penentuan Presiden Nomor 1 Tanggal 2 Januari 1948 mengenai Reorganisasi dan Rasionalisasi ALRI, Menteri Pertahanan Mohammad Hatta membuat Komite Reorganisasi ALRI (KRAL) pada 17 Maret 1948.


Komite ini mengusung Kolonel R Soebijakto sebagai Ketua KRAL. Sesudah usai jalankan pekerjaannya, KRAL disetop di akhir April 1948, dan Kolonel R Soebijakto diangkat sebagai Kepala Staff ALRI. Pada periode KRAL ketentuan mengenai pangkat perwira tertinggi ialah Kolonel.


Sesudah kesepakatan KMB dan pernyataan kedaulatan Indonesia atas Belanda, ALRI memperoleh beberapa alutsista untuk menambahkan kemampuannya. Kenaikan kemampuan itu diimbangi dengan memperbaiki taktik, strategi dan operasi laut untuk hadapi pergerakan separatis yang ada.


Pada akhirnya, ALRI memperoleh ide operasi laut, amfibi dan ide lain dengan matra darat dan udara. Modernisasi Semenjak 1966, ALRI selanjutnya disebutkan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut. Ini sebagai set baru diperjalanan riwayat bersamaan dengan integratifnya dengan Angkatan Membawa senjata Republik Indonesia (ABRI).


Masuk 1980-an, TNI AL lakukan modernisasi perlengkapan tempurnya. TNI AL mulai beli kapal perang kekinian tipe baru untuk menambahkan daya gempur bidang laut. Sepanjang dekade 1990-an TNI AL memperoleh tambahan kemampuan berbentuk kapal - kapal perang tipe korvet kelas Parchim, kapal pendarat tank (LST) kelas Frosch, dan penyapu ranjau kelas Kondor.


Tambahan itu untuk penuhi tuntutan pekerjaan dalam jaga perdamaian dan keamanan dalam daerah Republik Indonesia. Sesuai Undang-Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI Pasal 9, Angkatan Laut bekerja satu diantaranya Melakukan pekerjaan TNI matra laut di bagian pertahanan.


Disamping itu, TNI melakukan pekerjaan diplomasi Angkatan Laut dalam rencana memberikan dukungan peraturan politik luar negeri yang diputuskan oleh pemerintahan.