Khofifah Tunjuk Muncul Prihanjoko Sebagai Plt Bupati Probolinggo




Wakil Bupati Probolinggo, Muncul Prihanjoko dipilih sebagai Eksekutor Pekerjaan (Plt) Bupati gantikan Bupati Puput Tantriana Sari yang ditahan KPK atas sangkaan kasus korupsi penyeleksian kedudukan di lingkungan pemkab di tempat.


Pemilihan Muncul Prihanjoko itu dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa lewat surat perintah pekerjaan yang diberi di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa sore, 31 Agustus 2021.


"Barusan Ibu Gubernur memberi pesan jika pemerintah tetap harus jalan dan ‘lari kencang' karena ada banyak jadwal yang tetap harus ditangani," tutur Muncul Prihanjoko selesai terima surat perintah pekerjaan, dikutip dari Di antara.


Dia mengharap dapat melakukan pekerjaan sama sesuai proses di tersisa periode masa yang bakal usai pada 2023.


"Kami akan bersinergi dengan beberapa kepala Situs Slot Forkopimda. Kami bekerjasama dengan Pak Sekda berkaitan tehnis di pemerintah," ucapnya.


Datang di kesempatan itu, diantaranya Komandan Kodim 0820 Probolinggo Letkol Arh. Arip Budi Cahyono, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, dan Kajari Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa.


Awalnya, KPK memutuskan 22 orang, terhitung Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, sebagai terdakwa kasus sangkaan korupsi berbentuk akseptasi suatu hal oleh pelaksana negara atau yang mewakilinya berkaitan penyeleksian kedudukan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021.


Dari 22 orang itu, Bupati Probolinggo masa 2013-2018 dan 2018-2023 Puput Tantriana Sari dan suaminya, yaitu anggota DPR RI masa 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah memegang sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin diputuskan sebagai terdakwa.


"KPK memutuskan 22 orang terdakwa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat temu jurnalis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa pagi hari.


Sebagai yang menerima, Puput Tantriana Sari didugakan menyalahi Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.