Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk TMII, Ini Ketentuannya
Anak umur di bawah 12 tahun sekarang bisa masuk tempat wisata Taman Mini Indonesia Cantik (TMII), Jakarta Timur. Ketentuan itu berlaku mulai Rabu 20 Oktober 2021 tempo hari.
Humas TMII, Adi Widodo menjelaskan, keputusan itu berdasar SK Gubernur DKI Jakarta No 1245 Tahun 2021 mengenai Pemerlakukan Limitasi Aktivitas Warga (PPKM) tingkat dua Corona Virus Disease 2019.
Ada juga ketentuannya, pengunjung anak di bawah 12 tahun harus ditemani oleh orang tuanya. Sementara orangtua pengiring harus telah divaksin Covid-19.
"Pengiring orangtua harus telah divaksinasi dan memakai program PeduliLindungi," tutur Adi Widodo seperti diambil dari Di antara, Kamis (21/10/2021).
Untuk dipahami, pemerintahan turunkan tingkat PPKM DKI Jakarta dari 3 jadi tingkat dua. Keputusan itu, satu diantaranya karena didorong perolehan vaksinasi Covid-19 jumlah pertama di atas 50 %.
Jakarta PPKM Tingkat 2
Pengurangan tingkat PPKM di DKI itu tercantum pada Perintah Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 mengenai PPKM tingkat tiga, dua dan satu COVID-19, yang berjalan mulai Selasa (19/10) sampai 1 November 2021.
"Khusus ke Gubernur DKI Jakarta untuk daerah kabupaten/kota dengan persyaratan tingkat dua yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," begitu cuplikan Judi Online Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 di Jakarta.
Penentuan tingkat dalam PPKM itu berdasar ke tanda rekonsilasi usaha kesehatan warga dan limitasi sosial dalam pengendalian wabah COVID-19 yang diputuskan Menteri Kesehatan.
Selanjutnya, perolehan keseluruhan vaksinasi jumlah pertama minimum 50 % dan perolehan vaksinasi jumlah pertama lansia di atas 60 tahun minimum 40 % dari sasaran vaksinasi.
0 Komentar