3 Contoh Kasus Perselisihan Tempat dan Bagaimana Peraturan Satu Peta Bisa Melakukan perbaikan
Sebelumnya ada Peraturan Satu Peta (KSP), Kementerian, Instansi dan Pemerintahan Wilayah (Pemda) mempunyai data, peta, dan info geospasial semasing. Mengakibatkan, semakin banyak terjadi bertumpang-tindih pendayagunaan tempat dan menyebabkan perselisihan tempat di Indonesia.
Presiden Joko Widodo percepat penerapan KSP lewat Ketentuan Presiden No. 9/2016. Hasilnya, sudah dikeluarkan geoportal KSP semenjak 2018 kemarin. Selainnya peta dasar, geoportal berisi beragam peta tematik hasil gabungan dan integratif dari beragam lembaga pemerintahan agar digunakan untuk menuntaskan perselisihan tempat.
Menariknya, Presiden Jokowi berseloroh jika banyak faksi yang takut bila KSP dikerjakan. Seperti apa kenyataannya "ketakutan" itu di atas lapangan? Berikut tiga contoh perselisihan tempat di Propinsi Riau, yang menyumbangkan perselisihan tempat paling tinggi di Indonesia (42 kasus dari keseluruhan 410 kasus (807.177,6 Ha) di Indonesia).
Kasus 1: Perselisihan Batasan Dusun
KSP sudah usai mengompilasi dan memadukan 83 dari 85 sasaran peta tematik. Salah satunya yang belum dituntaskan ialah peta batasan dusun. Presiden Jokowi sudah mengutamakan berkenaan keutamaan penuntasan batasan dusun oleh Kepala Wilayah. Banyak batasan dusun yang belum disetujui karena kehadiran sumber Judi Online daya alam tertentu, tempat pertanian/perkebunan pribadi yang terpencar, dan salah mengerti tanah ulayat sebagai batasan dusun.
Di Kabupaten Rokan Hilir, misalkan, perselisihan batasan dusun diwarnai dengan kehadiran perkebunan kelapa sawit warga di Teritori Rimba Lindung. Usaha resolusi perselisihan pernah dicoba lewat implementasi Perhutanan Sosial (PS) pada beberapa dusun. Lewat PS, warga yang telanjur mengurus tempat di Teritori Rimba diberi ijin melanjutkan kegiatannya dengan mengaplikasikan mekanisme pengendalian rimba lestari. Namun, akreditasi lahan-lahan PS itu dikerjakan tanpa lewat proses persetujuan batasan dengan desa-desa tetangganya. Bahkan juga ada dusun yang menerima sertifikat PS yang lahannya ada di dusun lain.
Kasus 2: Perkebunan Kelapa Sawit dalam Teritori Rimba
Penemuan pada satu Kesatuan Pengendalian Rimba (KPH) di tepian Kabupaten Kampar dan Rokan Hilir memperlihatkan jika perkebunan kelapa sawit warga sudah memasuki sampai capai lebih dari 80% rimba lindung. Ini muncul karena lambannya KPH untuk bergerak, hingga semua teritori rimba dipandang seperti "tanah tidak bertuan" sepanjang tahun. Aktualisasi pembangunan KPH di Riau tidak memperlihatkan perubahan yang sama dengan perolehan provinsi-provinsi yang lain. Misalkan, kelembagaan untuk mayoritas KPH di Riau baru dibuat pada tahun akhir 2017.
Keadaan ini menggambarkan foto perselisihan perkebunan sawit dalam teritori rimba di Indonesia. KPH sebagai unit pengendalian teritori rimba bisa berperan penting untuk mengadakan resolusi perselisihan di teritori rimba. Tetapi, sekarang ini baru 12 dari 37 unit KPH di Riau yang sudah menuntaskan Gagasan Pengendalian Rimba Periode Panjang (RPHJP), hingga bujet dan rencana pengatasan perselisihan masih kurang.
Kasus 3: Perselisihan dengan Warga Tradisi
Di Kabupaten Kampar, 7 barisan Warga Hukum Tradisi (MHA) telah berusaha menyarankan pernyataan atas daerahnya semenjak sepuluh tahun lalu, tapi tidak juga ada pernyataan. Argumennya bervariatif, seperti kehadiran Daerah Tradisi dalam Rimba Pelestarian atau dalam HGU perkebunan kelapa sawit.
Masalah lambannya pernyataan warga hukum tradisi, daerah tradisi, dan rimba tradisi menjadi satu diantara pemicu perselisihan tempat. Kekuatan rimba tradisi di Riau terdeteksi selebar 300.000 Ha dan mungkin bertumpang-tindih dengan beragam kebutuhan lain. Pemerintahan sekarang sudah memberinya pernyataan rimba tradisi selebar 24.378 Ha di semua Indonesia. Sayang, belum satu juga SK rimba tradisi diberi di Riau.

0 Komentar